Adil Purnama
May 10, 2016
May 4, 2016
Ruang Lingkup Hukum Perdata
Dengan rahmat tuhan yang Maha Esa, dengan izinya admin diberi kesehatan agar dapat membagi sedikit ilmu yang bisa bermanfaat nantinya bagi pembaca sekalian,
admin ingin berbagi tentang :
RUANG LINGKUP HUKUM PERDATA
A. Pengertian Hukum Perdata
1. Hukum Perdata
Berbicara mengenai pengertian Hukum Perdata dalam hal ini beberapa ahli hukum berbeda pendapat , oleh karena cara mereka yang berbeda pula, baik berdasarkan pengamatan maupun peraturan yang berlaku.
Berikut kita lihat terlebih dahulu beberapa pendapat ahli mengenai pengertian hukum, sebagai berikut :
a. Von Savigny mengatakan , bahwa :
Hukum itu tidak dibuat , melainkan hidup, tumbuh di dalam dan bersama masyarakat.
b. Roscoe Pond mengatakan bahwa :
Hukum sebagai alat untuk merombak atau memperbaiki suatu masyarakat.
c. Pendapat Umum Hukum adalah :
Sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan - hubungan hukum antara manusia dalam masyarakat dengan manusia lainnya dan dapat dipaksakan pelaksanaanya oleh pelajabat yang berwenang.
Secara rinci hukum dapat dibagi atas 2 kelompok :
1. Hukum Publik :
Hukum yang diciptakan pemerintah untuk melaksanakan kemauan Penguasa (untuk kepentingan umum), misalnya: Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dll.
2. Hukum Privat :
Hukum yang mengatur kepentingan individu. Misalnya, hukum perdata.
Dari uraian tersebut secara garis besar yang dimaksud dengan Hukum Perdata ( Hukum Private) itu adalah : Segala peraturan hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan orang atau badan hukum dalam suatu negara.
Dari pengertian di atas dapat ditarik beberapa unsur yaitu :
1). Peraturan Hukum :
Peraturan artinya rangkaian ketentuan mengenai ketertiban. Peraturan ada tertulis/tidak tertulis .
Hukum berarti segala peraturan tertulis/tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggar .
Istilah “Perdata” berasal dari bahasa Sangsekerta yang bermakna warga (burger), Pribadi (privat), sipil, bukan militer .
Hukum Perdata berarti hukum mengenai warga, pribadi, sipil, berkenaan dengan hak dan kewajiban.
2). Hubungan hukum adalah :
Hubungan-hubungan yang diatur oleh hukum, hubungan yang diatur adalah hak dan kewajiban.
3). Subjek Hukum adalah :
Subjek Hukum (Orang ) yaitu pendukung hak dan kewajiban. Dalam satu Negara yaitu antara warga Negara Indonesia denga warga Negara Indonesia lainnya.
Adapun menurut H.F.A. vollmar , Hukum Perdata adalah :
Aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang di dalam suatu masyarakat tertentu, terutama yang berhubungan dengan keluarga.
Sedangkan menurut, Sudikno, Hukum Perdata adalah :
Hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam lingkungan keluarga dan pergaulan masyarakat.
Hukum perdata menentukan bahwa di dalam hubungan antara mereka, orang harus menundukkan diri kepada norma-norma apa saja yang harus mereka indahkan. Dalam hal ini hukum perdata memberikan wewenang-wewenang kepada satu pihak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada pihak lain, yang pelaksanaan dapat dipaksakan dengan bantuan penguasa.
Menurut Sri Soedewi, hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warganegara perseorangan yang satu dengan warga Negara perseorangan yang lain.
Hukum Perdata Materiil yaitu mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat . Sedangkan Hukum Perdata Formil adalah yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban (lazim disebut : Hukum acara perdata)
Hukum Perdata dalam arti Luas ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum perdata tertulis adalah hukum perdata sebagaimana yang tertera di dalam KUHPerdata , KUHD, serta sejumlah UU tambahan seperti kepailitan dan hukum acara. Hukum perdata yang tidak tertulis ialah hukum adat. Sedangkan Hukum Perdata dalam arti Sempit hanya yang terdapat di dalam BW saja.
Ius constitutum adalah Hukum Positif atau hukum yang sedang berlaku saat ini, sedangkan Ius constituendum yaitu hukum yang dipandang baik untuk waktu yang akan dating, dan hanya memberi petunjuk bagi perubahan UU.
B. Sumber-Sumber Hukum Perdata
1. Arti Sumber Hukum
Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah :
Asal mula hukum perdata, atau tempat dimana hukum perdata ditemukan. Asal mula menunjuk kepada sejarah asalnya dan pembentuknya. . Sedangkan “tempat” menunjukkan kepada rumusan-rumusan itu dimuat dan dapat dibaca.
2. Sumber dalam Arti Formal
Sumber dalam arti “sejarah asalnya” hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah Kolonial Belanda yang terhimpun dalam B.W. Berdasarkan aturan peralihan UUD 1945, B.W itu dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan UU baru berdasarkan UUD 1945. Sumber dalam arti “Pembentuknya” adalah pembentuk undang-undang berdasarkan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh rakyat Indonesa, yang di dalamnya termasuk juga aturan peralihan. Atas dasar aturan peralihan itu, B,W dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentuk UUD Indonesia ikut menyatakan berlakunya B.W.(KUHPdt).
3. Sumber dalam Arti Materiil.
Sumber dalam arti “Tempat “ adalah Staatsblad atau Lembaran Negara dimana dirumusan ketentuan undang-undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum.
Contoh: Stb. 1847-23 memuat B.W - L.N. 1974-1 memuat UU Perkawinan . Keputusan Hakim (yurisprudensi) juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana hukum perdata bentukan hakim dapat dibaca. Sumber dalam arti tempat disebut sumber dalam arti materiil.
C. Subjek Hukum Perdata
1. Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah : Pendukung hak dan kewajiban . Pendukung hak dan kewajiban disebut orang . Dengan kata lain Subjek Hukum adalah : Setiap pendukung hak dan kewajiban atau segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban hukum
Membicarakan hukum berarti membicarakan tentang hak dan kewajiban karena bangunan hukum disusun dari keduanya . Dengan demikian harus menentukan apa dan siapa yang bisa menjalankan hak dan kewajiban tersebut.
Subjek hukum terdiri dari:
a. Manusia sebagai Subjek Hukum
Arti Manusia sebagai Subjek Hukum : Manusia pribadi (natuurlijke persoon) sebagai subjek hukum mempunyai hak dan mampu menjalankan hak yang dijamin oleh hukum yang berlaku. Menikmati hak-hak kewarganegaraan tidaklah bergantung pada hak-hak kenegaraan (Pasal 1 KUHPerdata). Seorang anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah lahir bilamana kepentingan si anak menghendakinya, dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirikan, dianggap ia tidak pernah ada (Pasal 2 KUHPerdata.)
Secara riil menurut KUHPerdata. Manusia sebagai subjek hukum berlaku sejak ia lahir dan berakhir dengan kematian, sehingga dikatakan bahwa selama manusia hidup, maka ia menjadi manusia pribadi.
Adapun pengecualian dalam Pasal 2 KUHPerdata., Yaitu Anak yang dalam kandungan dianggap telah lahir apabila kepentingan anak menghendaki. Bila si anak meninggal pada saat dilahirkan atau sebelumnya maka dianggap tidak pernah ada. Dalam pasal yang disebut di atas mengatur secara fisik anak dalam kandungan, dianggap ada apabila kepentingan anak itu menghendaki. Umpama jika ada seseorang mewariskan harta atau menginggalkan harta kepada si anak yang akan lahir tetapi bila adanya anak itu tidak mempunyai kepentingan, dianggap secara riil tidak ada. Contoh Seperti seorang ibu sedang hamil pergi menonton bioskop atau naik bus tidaklah diminta untuk membayar 2 karcis, karena kepentingan anak tidak ada terhadap tontonan atau bus itu.
b. Subjek hukum berupa badan hukum (recht persoon)
Badan hukum merupakan kumpulan manusia pribadi (natuurlike persoon)
atau kumpulan badan hukum seperti Perusahaan Terbatas , Koperasi sesuai Undang-Undang no.25 Tahun 1992 dan lain-lain.
Beberapa teori yang dikenal tentang badan hukum, yaitu sebagai berikut:
1). Teori fiksi oleh Friedrech Carl von Savigny , bahwa badan hukum itu pengaturannya oleh negara dan badan hukum itu sebenarnya tidak ada, hanya orang-orang yang menghidupkan bayangannya untuk menerangkan sesuatu dan terjadi karena manusia yang berbuat berdasarkan hukum atau dengan kata lain merupakan orang buatan hukum.
2). Teori harta karena jabatan atau teori Van Het Ambtelijk Vermogen, yang diajarkan oleh Holder dan Bender. Menurut teori ini badan hukum adalah suatu badan yang mempunyai harta yang berdiri sendiri, yang dimiliki oleh badan hukum itu tetapi oleh pengurusnya dan karena jabatannya, ia diserahkan tugas untuk mengurus harta tersebut.
3). Teori milik bersama (Propriate Collective ) oleh Molengraaff dan Marcel Planiol, bahwa badan hukum ialah harta yang tidak dapat dibagi-bagi dari anggota-anggotanya secara bersama-sama.
4). Teori kenyataan atau teori peralatan (Orgaan Theori) oleh Oto von Gierke bahwa badan hukum bukanlan sesuatu yang fiksi, tetapi merupakan makhluk yang sungguh-sungguh ada secara abstrak dari konstruksi yuridis.
Dari segi kewenangan hukum yang diberikan kepada badan hukum, maka badan hukum dapat diklasifiksikan menjadi dua macam yaitu:
a. Badan Hukum Publik (Publik Rechtsporsoon) yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, diberi wewenang menurut hukum publik, misalnya: Departemen Pemerintah, Lembaga Negara seperti MPR , DPR dll.
b.Badan Hukum privat (sipil) atau (Privat Rechtspersoon) ,yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta , diberi kewenangan menurut hukum perdata . Badan Hukum privat mempunyai beragam tujuan.
Terdapat 3 macam klasifikasi badan hukum berdasarkan eksistensinya :
a. Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah (penguasa), contoh badan-badan pemeritah, perusahaan Negara (Perum)
b. Badan hukum yang diakui oleh pemerintah (penguasa), contoh, Perseroan Terbatas (PT), Koperasi.
c. Badan hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu bersifat ideal, contoh yayasan (pendidikan, sosial, keagamaan dst )
Ad.a. Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah adalah badan hukum yang sengaja diadakan oleh pemerintah untuk kepentingan negara, baik lembaga-lembaga Negara maupun perusahaan milik Negara. Badan hukum ini dibentuk oleh pemerintah untuk kepentingan Negara, Badan hukum ini dibentuk dengan UU atau dengan PP.
Yang dibentuk dengan UU maka pembentukan hukum itu adalah Presiden bersama perwakilan rakyat. Sedangkan yang dibentuk dengan PP maka pembentukan badan hukum itu adalah Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Ad. b. Badan hukum yang diakui oleh pemerintah adalah badan hukum yang dibentuk oleh pihak swasta / pribadi warga Negara untuk kepentingan pribadi pembentukannya sendiri.
Badan hukum tersebut mendapat pengakuan dari pemerintah menurut UU. Pengakuan itu diberikan oleh pemerintah karena isi anggaran dasarnya tidak dilarang oleh UU, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan badan hukum itu tidak akan melanggar undang-undang. Pengakuan diberikan melalui pengesahan anggaran dasar.
Ad c. Badan hukum yang diperbolehkan adalah yang tidak dibentuk oleh pemerintahan dan tidak memerlukan pengakuan dari pemerintah menurut undang-undang, tapi diperbolehkan karena tujuannya yang bersifat ideal dibidang sosial. Contoh : Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Keagamaan, Kebudayaan (berupa Yayasan )
Untuk memastikan anggaran dasar Badan hukum ini tidak bertentangan dengan ketertiban umum, tidak bertentangan dengan kesusilaan maka akta pendirian yang memuat anggaran dasar harus dibuat didepan Notaris.
2. Objek Hukum
Objek Hukum adalah : Segala sesuatu yang berguna dan bermanfaat serta dapat dikuasai dan harus dapat dikuasai oleh subjek hukum. Objek hukum yang dimaksud adalah tidak hanya bermanfaat untuk kepentingan orang lain, juga untuk menyandang hak itu. Sebab sesuatu objek yang diibaratkan pada seseorang bukan hanya untuk kepentingan sendiri.
Segala sesuatu yang dapat menjadi “objek hukum” disebut “Benda” dalam pengertian yuridis. Sedangkan Peristiwa Hukum adalah sesuatu yang dapat menggerakkan peraturan hukum dan dapat berfungsi sebagai sesuatu yang bersifatnya mengatur.
D. Sistematika BW (Burgerlijk Wet Boek)
BW dibuat pada tahun 1838, dan pada tahun 1848 mulai berlaku di Hindia Belanda berdasarkan asas Concordansi. Hingga tahun 1942 saat Jepang menjajah Indonesia, BW dianggap masih tetap berlaku hingga sekarang, dimana sebagian ketentuan BW masih berlaku di Indonesia.
Sistimatika artinya susunan yang teratur. Sedangkan sistematika kodifikasi berarti susunan yang teratur dari suatu kodifikasi, yang meliputi bentuk dan isi.
Sistematika BW bisa dilihat dari pembentuk UU (BW), dan ilmu pengetahuan:
Adapun sistematika menurut pembentuk BW, terdiri atas empat buku yaitu:
1. Buku I : perihal orang (van personen) memuat tentang hukum perorangan dan hukum keluarga.
2. Buku II: Perihal benda (van zaken) memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III: perihal perikatan (van verbintenissen), memuat hukum harta kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu;
4. Buku IV: perihal pembuktian dan kadaluarsa (van bewijs en verjaring), memuat alat-alat pembuktian dan akibat-akibat liwat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Sedangkan sistematika menurut ilmu pengetahuan hukum terdiri dari 4 bagian:
- Hukum Perorangan(personenrecht), memuat manusia sebagai subjek hukum dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
- Hukum keluarga ( familierecht), memuat tentang perkawinan, kekuasaan orang tua dan anak, perwalian, pengampuan;
- Hukum harta kekayaan (vermogensrecht), memuat tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang;
- Hukum waris (erfrecht), memuat tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.
Kedua susunan ini terdapat perbedaan yang disebabkan oleh latar belakang penyusunannya . Penyusunan BW (KUHPedata) didasarkan pada sistem induvidualisme (kebebasan individu) sebagai pengaruh dari revolusi Prancis. Hak milik (eigendom) adalah sentral dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Sementara sistematika ilmu pengetahuan hukum didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia lahir - dewasa (kawin ) - cari harta ( nafkah hidup) - mati (pewarisan).
Subscribe to:
Comments (Atom)